HukumKriminalMetro

Mahasiswa Live TikTok Ajak Bakar Gedung DPRD Makassar Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

10
×

Mahasiswa Live TikTok Ajak Bakar Gedung DPRD Makassar Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Polisi menetapkan satu dari 29 tersangka kerusuhan di Makassar sebagai pelaku penghasutan melalui media sosial TikTok. Tersangka diketahui berstatus mahasiswa asal Bone.

Tersangka berinisial ZM (22) itu diamankan setelah melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga berisi ajakan kepada massa untuk melakukan aksi anarkis.

Akibat perbuatannya, ZM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Kerusuhan yang melibatkan SM terjadi pada 29 Agustus 2025. Awalnya, aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD berjalan normal, namun berubah ricuh ketika ribuan massa menerobos masuk ke halaman gedung.

Massa merusak pagar, membakar kendaraan dinas dan pribadi, serta meludeskan sebagian besar gedung DPRD Provinsi Sulsel maupun DPRD Kota Makassar.

“ZM, 22 tahun, mahasiswa alamat Bone, Pasal (yang dikenakan) 160 dan Pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel.

Ia mengaku, pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan, baik secara lisan maupun tertulis, untuk melakukan tindak pidana.

Pasal ini, kata Didik, memiliki ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda minimal Rp500 juta.

“Pasal 160 KUHP, ini adalah penghasutan, penghasutan ini dilakukan baik secara lisan atau tertulis untuk melakukan suatu tindakan pidana,” ucapnya.

Menurutnya, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta.

Sementara itu kata Didik, pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Ancaman hukuman dari pasal ini, lanjutnya, adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kemudian Pasal 45A ayat 2, ini menyebarkan suatu informasi kemudian menimbulkan suatu kebencian atau permusuhan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tukasnya.

Dengan demikian, total ancaman hukuman yang membayangi tersangka bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kantor DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar.

Dari 14 tersangka kasus DPRD Provinsi, terdapat delapan mahasiswa, satu pelajar di bawah umur, dua buruh, serta tiga orang lainnya dengan pekerjaan berbeda seperti petugas kebersihan.

Nama-nama tersangka itu antara lain RN (19) buruh harian lepas, RHM (22) petugas kebersihan, MIS (17) pelajar asal Makassar, serta sejumlah mahasiswa dari Gowa, Palu, Toraja, hingga Nusa Tenggara Timur.

Sementara untuk 15 tersangka kasus DPRD Kota Makassar, polisi mengungkap ada dua mahasiswa, lima pelajar di bawah umur, satu remaja putus sekolah, enam buruh, dan seorang penambang.

Meski ada pelajar di bawah umur yang terlibat, penanganannya tetap dilakukan sesuai aturan hukum dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

Peran para tersangka beragam, mulai dari merusak fasilitas kantor, membakar kendaraan dinas, menjarah inventaris DPRD, hingga melakukan provokasi melalui media sosial.

Kerugian akibat kerusuhan ditaksir mencapai miliaran rupiah, sementara sejumlah ruangan vital seperti ruang rapat paripurna DPRD Sulsel dan kantor fraksi-fraksi hangus terbakar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *