Makassar, mediamakassar.id– Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).
Hal ini dibacakan dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK, Selasa (4/2/2025).
“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” kata hakim MK, Enny Nurbaningsih.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo.
Sehingga, pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) akan dilantik 20 Februari 2025.
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sangat optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dalam sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Mereka percaya bahwa bukti-bukti yang ada akan membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.
Pada Rabu (4/2/2025), MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MK-RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB.
Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.
Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.
Hal ini mengingat dalil yang diajukan oleh INIMI dinilai tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.
Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK.
Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut.
“Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima,” ujar Nasiruddin Pasigai saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (2/2/2015).
Namun, bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar, sangat kuat dan jelas.
“Apalagi kan bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan daripada paslon INIMI,” tambahnya.
Nasiruddin menjelaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya salah alamat.
Sebab, masalah itu semestinya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK.
“Kalau kita berbicara aturan hukum, ini bukan dibawa ke ranah MK. Bawaslu lebih berwenang untuk menangani hal tersebut, dan harus ada proses hukum pidana yang membuktikan adanya pemalsuan,” tambah Nasiruddin.
Tim Hukum MULIA juga menilai bahwa bukti yang diajukan oleh INIMI dalam gugatan mereka tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwalkot Makassar.
“Kami memiliki bukti-bukti yang sah dan kuat untuk membuktikan bahwa proses Pilwalkot Makassar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Nasiruddin.
Oleh karena itu, tim Hukum MULIA tetap optimistis bahwa MK akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.
“Saya sangat yakin MK akan menghentikan gugatan ini karena tidak ada bukti yang cukup,” ujarnya.
“Dan kami sangat siap menerima apapun hasilnya, namun kami yakin bahwa gugatan mereka (INIMI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Nasiruddin.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI), Asri Tadda mengungkapkan kesiapan timnya dalam menghadapi putusan MK terkait sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Menurutnya, apapun keputusan yang diambil MK, pihaknya menerima dengan lapang dada.
Sebab, hal ini menurutnya sebagai yang terbaik untuk demokrasi Indonesia.
“Pada prinsipnya kita siap dengan semua keputusan MK, apapun keputusan MK itu yang terbaik buat kita, buat demokrasi di Indonesia,”ujar Asri Tadda.
Ia menegaskan, tim hukum INIMI telah bekerja dengan sangat luar biasa dalam proses gugatan mereka.
Menurutnya, bukti dan saksi yang diajukan selama proses gugatan sudah cukup meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan mereka sangat masuk akal untuk diteruskan.
Asri Tadda juga menjelaskan bahwa bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang mereka ajukan dalam Pilwali Makassar tidak jauh berbeda dengan yang disiapkan dalam Pilgub Sulsel.
Sebab, keduanya berhubungan langsung dengan masalah yang terjadi di Makassar sebagai lokasi utama permasalahan.
“Bukti-bukti (dugaan kecurangan) soal Pilwalkot Makassar, itu sama dengan bukti-bukti yang kita siapkan di Pilgub Sulsel, karena lokus utamanya terjadi di Makassar,” tandasnya.(*)